POLRI

Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Kasus Impor Ilegal Handphone Bekas dan Dugaan Korupsi

0
×

Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Kasus Impor Ilegal Handphone Bekas dan Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengungkapan kasus impor ilegal handphone bekas dari China tidak hanya mengungkap dugaan praktik penyelundupan lintas daerah, tetapi juga membuka tabir dugaan keterlibatan penyelenggara negara kini ditangani secara khusus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kasus yang berpusat pada PT TSL tersebut menjadi sorotan karena ditangani oleh dua satuan elite Polri sekaligus. Di satu sisi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami dugaan penyelundupan handphone bekas dari China melalui jalur kargo Bandara Juanda, Surabaya. Di sisi lain, Kortastipidkor Polri menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang muncul dari hasil pengembangan kasus tersebut.

550x300

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan sejumlah gudang di Jakarta yang kemudian mengarah ke PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Penanganan dimulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo. Perkara tersebut ditangani oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Yang menarik, dalam proses penyidikan dugaan penyelundupan itu, penyidik menemukan indikasi keterlibatan penyelenggara negara. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Kortastipidkor Polri untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, satu kasus kini berkembang menjadi dua jalur penegakan hukum yang berjalan beriringan. Jalur pertama fokus pada dugaan importasi ilegal handphone bekas, sementara jalur kedua mengusut kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau praktik koruptif yang melibatkan pihak tertentu.

“Untuk yang terkait dengan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kortastipidkor Polri,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri.

Meski ditangani oleh dua direktorat berbeda, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan secara sinergis. Hingga saat ini, penyidikan terhadap kedua aspek perkara tersebut masih terus berlangsung.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana pengungkapan tindak pidana ekonomi dapat berkembang menjadi perkara yang lebih luas, termasuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang tersembunyi di balik aktivitas perdagangan ilegal. Polisi pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus hingga tuntas.@Red

error: mediapolri.id