JAKARTA – Babak baru perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap persidangan. Salah satu terdakwa, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026 mendatang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara yang menjerat Dokter Tifa telah terdaftar dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo tercatat secara terpisah dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa jadwal sidang perdana untuk Dokter Tifa telah ditetapkan, sedangkan perkara Roy Suryo masih menunggu perkembangan proses hukum lain yang sedang ditempuh.
“Untuk perkara atas nama Tifauzia Tyassuma telah dijadwalkan sidang perdana pada 2 Juli 2026. Sedangkan perkara Roy Suryo belum ditetapkan jadwal persidangannya karena masih menunggu proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Perbedaan jadwal tersebut membuat proses hukum kedua terdakwa berjalan dengan ritme yang berbeda meski berasal dari perkara yang sama, yakni dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen perkara telah diterima dan siap memasuki tahapan persidangan.
“Perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan,” kata Yogi.
Sidang perdana Dokter Tifa nantinya diperkirakan akan beragenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi sempat menyita perhatian nasional dan memunculkan berbagai polemik di ruang publik maupun media sosial.
Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, proses pembuktian kini akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim untuk menentukan fakta hukum yang sebenarnya.@Red







