POLRI

Polda Jabar Buka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat yang Merasa Menjadi Korban Taufik Hidayat

0
×

Polda Jabar Buka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat yang Merasa Menjadi Korban Taufik Hidayat

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR terus menjadi perhatian publik. Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, Polda Jawa Barat kini membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka Taufik Hidayat untuk menyampaikan laporan secara resmi.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari pihak-pihak yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka. Namun hingga saat ini, kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersebut belum disertai laporan resmi kepada penyidik.

550x300

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah memantau berbagai informasi yang berkembang di media sosial terkait kasus tersebut.

“Kami telah sampaikan kepada teman-teman media bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima bahwa itu ada yang mengaku sebagai korban. Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami,” ujarnya.

Untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat, Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan melalui call center Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) dan layanan kepolisian 110.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang digital perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum agar dapat diproses secara profesional dan memiliki kekuatan pembuktian.

Di sisi lain, Polda Jabar juga membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan sejumlah direktorat guna mengusut tuntas perkara tersebut. Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdirektorat PPA, Direktorat Reserse Siber, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Menurut Hendra, pembentukan Satgas dilakukan agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara komprehensif hingga kasus selesai.

“Ini satu kesatuan yang utuh yang nanti mem-backup semua proses ini sampai nanti selesai,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi beberapa kali selama masa pelarian sebelum akhirnya berhasil diamankan pada 23 Juni 2026. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik dari lokasi kejadian, termasuk botol infus yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik saat ini masih mendalami keterangan korban dan para saksi untuk mencocokkan fakta-fakta yang ada, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial sering kali menjadi ruang pertama bagi korban untuk bersuara. Namun agar keadilan dapat ditegakkan, setiap dugaan tindak pidana tetap memerlukan laporan resmi dan proses hukum yang terukur.

Karena itu, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut agar tidak ragu menyampaikannya melalui saluran resmi yang telah disediakan.@Red

error: mediapolri.id