POLRI

Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar, Sita Sabu 40,38 Gram dan 117 Butir Ekstasi

0
×

Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar, Sita Sabu 40,38 Gram dan 117 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam, petugas mengamankan seorang terduga pengedar berinisial SM alias UYA (17) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.

550x300

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dijatuhkan oleh tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Rindang Banua, sehingga petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±40,38 gram dan 117 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor ±59,63 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang.@ Tgk Zunet

error: mediapolri.id