INHIL – Berawal dari laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempas. Seorang pria berinisial T (46) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 27,49 gram.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Jumat (19/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Tusiman alias Siman di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sungai Sejuk.
Penggeledahan yang disaksikan warga setempat itu turut menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 paket sabu yang terdiri dari 8 paket besar dan 17 paket siap edar, satu timbangan digital, alat bantu sedotan yang dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti sabu mencapai 27,49 gram. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berhasil dilakukan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@Red







