MEDIA POLRI – Suasana Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) sempat menjadi perhatian publik setelah dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, akhirnya tidak ditahan dan keluar dari gedung kejaksaan pada sore hari.
Keduanya tampak meninggalkan gedung dengan pengawalan situasi yang tertib, disambut sejumlah pendukung yang telah menunggu sejak siang. Momen itu berlangsung setelah proses administratif yang disebut cukup panjang di lingkungan Kejari Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari. Surat tersebut diterima sekitar pukul 08.25 WIB dan diproses hingga akhirnya dikabulkan pada sore harinya.
“Kami mengajukan surat penangguhan dan meminta agar tidak dilakukan penahanan. Alhamdulillah sore ini dikabulkan,” ujar Refly.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, kliennya tetap mendapatkan pelayanan yang layak dari pihak kejaksaan, termasuk makanan dan minuman selama menunggu keputusan.
Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dipastikan tidak menjalani penahanan dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.@Red







