JAKARTA – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2021.
Permasalahan yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya hak para pekerja, baik berupa kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan.
Melalui proses fasilitasi dan mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026), para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.
Dalam hasil mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Ia menegaskan, Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia.@Red







