JAKARTA – Nasib mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),Dadan Hindayana , berubah drastis dalam hitungan hari. Setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, Dadan kini resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
Pemandangan yang menyita perhatian publik itu terlihat saat Dadan digiring petugas menuju mobil tahanan. Tangannya diborgol, sementara penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah.
Penetapan tersangka terhadap Dadan seolah menjadi babak lanjutan dari polemik yang sebelumnya mengemuka terkait dugaan jual-beli titik dapur MBG. Dugaan tersebut sempat diungkap Kepala Staf Kepresidenan, , sebagai salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari pucuk pimpinan BGN.
Menurut Dudung, Presiden telah lama menerima berbagai laporan mengenai dugaan praktik menyimpang dalam pelaksanaan program MBG. Informasi tersebut disebut berasal dari berbagai sumber dan menjadi bahan evaluasi sebelum keputusan pergantian pejabat dilakukan.
Program MBG yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan membangun generasi unggul kini justru berada di bawah bayang-bayang dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang besar serta menyentuh kepentingan publik secara langsung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.
Penetapan Dadan sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan program MBG, sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum akan menelusuri setiap indikasi pelanggaran yang terjadi dalam program strategis nasional tersebut.@Tgk Zunet







