LAMPUNG – Polda Lampung menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan berhasil mengungkap 75 kasus street crime atau kejahatan jalanan hanya dalam kurun waktu 19 hari, tepatnya pada periode 13 hingga 31 Mei 2026. Dari operasi tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada warga Provinsi Lampung. Kasus-kasus yang terungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Irjen Pol. Helfi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari strategi operasional yang diterapkan, khususnya melalui pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA. Patroli ini dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda maupun Polres di titik-titik dan jam-jam rawan kejahatan.
“Patroli QR JANJI JAGA dirancang untuk merespons cepat laporan masyarakat dan melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana jalanan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan 95 tersangka beserta ratusan barang bukti,” ujar Helfi, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan analisis dan evaluasi mendalam, polisi menemukan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus Curat, pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng saat bangunan dalam kondisi kosong.
Sementara itu, aksi Curas sering kali melibatkan intimidasi dan penghadangan di jalan sepi untuk merampas barang berharga korban secara paksa. Adapun untuk kasus Curanmor, polri mencatat beberapa modus unik, mulai dari penggunaan kunci ‘T’, pura-pura meminjam kendaraan, hingga skema penipuan dalam transaksi Cash on Delivery (COD) di mana pelaku berpura-pura menjadi pembeli lalu membawa kabur kendaraan milik korban.
Dalam operasi penyisiran tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita total 410 barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta senjata api rakitan, senjata tajam, dan amunisi. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil kejahatan senilai Rp18.377.000.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pendekatan preemtif, preventif, dan represif akan terus dilanjutkan. Patroli rutin akan diperketat di zona merah kriminalitas berdasarkan data analitis berkala. Namun, ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat.
Helfi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan darurat Kepolisian 110.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan terbaik dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi di Lampung,” tegas Helfi.
Polisi juga memastikan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, tindakan tegas dan terukur akan diambil terhadap pelaku yang melawan aparat, mencoba melarikan diri, atau membahayakan keselamatan umum.@Sella







