POLRI

Tekab 308 Presisi Ringkus Terduga Pencuri Dua HP di Way Kanan

0
×

Tekab 308 Presisi Ringkus Terduga Pencuri Dua HP di Way Kanan

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pria berinisial RR (28), warga Kecamatan Blambangan Umpu, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit telepon genggam milik warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban, Pardiono, meletakkan satu unit HP Infinix warna biru di dekat pintu kamar dan satu unit HP Infinix warna hitam di atas tempat tidur kamar anaknya sebelum tidur.

550x300

Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB. Handphone yang sebelumnya berada di lantai kamar telah hilang. Tak lama kemudian, anak korban juga memberitahukan bahwa HP miliknya yang berada di atas tempat tidur turut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone merek Infinix dengan total nilai sekitar Rp4,1 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 9.

Selanjutnya, RR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.@Red

error: mediapolri.id