POLRI

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Proyek Pengaspalan dan PAUD

0
×

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Proyek Pengaspalan dan PAUD

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait proyek pembangunan desa, yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan seorang Pria berinisial S.H. (45), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu wilayah Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

550x300

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi S.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada awal tahun 2023 ketika Korban berinisial S.P. (42) warga Kecamatan Ciracap, melalui suaminya, dikenalkan pada sebuah pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD yang disebut-sebut akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Tawaran proyek tersebut disampaikan oleh seorang Pria berinisial D.R., yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa setempat.

”Untuk meyakinkan korban, Pria berinisial D.R. mempertemukan Korban S.P dengan tersangka S.H., pada saat itu disebut membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan tersebut akan segera direalisasikan,” terang Kasi Humas Polres Sukabumi, dalam keterangan resminya, Jum’at (29/05/2026).

Iptu Ilham membeberkan, bahwasannya Korban kemudian mulai mengerjakan proyek fisik pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain itu, korban juga secara bertahap menyerahkan dana operasional dengan total mencapai sekitar Rp65 Juta (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.

Namun, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan berikut keuntungan tidak kunjung diterima. Korban bahkan sempat diberikan alasan bahwa anggaran proyek belum cair, padahal hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” bebernya.

Ilham menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara penetapan tersangka.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kasi Humas mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah Barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.

Akibat kejadian tersebut, Iptu Ilham menyebut, Korban mengalami kerugian materiil Puluhan Juta Rupiah setelah sebagian dana baru dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Kasi Humas Polres Sukabumi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.@red

error: mediapolri.id