POLRI

Mangkir Dua Kali, Influencer dan YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim Terkait Kasus Gas N2O Whip Pink

0
×

Mangkir Dua Kali, Influencer dan YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim Terkait Kasus Gas N2O Whip Pink

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink. Dua figur publik berinisial ZNM dan RV terpaksa dijemput paksa penyidik Subdit III Bareskrim Polri setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum lantaran keduanya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

550x300

“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik produksi gas Whip Pink milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang sebelumnya dilakukan Bareskrim Polri. Penyidik kini fokus menelusuri para konsumen yang diduga membeli sekaligus menyalahgunakan produk gas N2O tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah figur publik dan pengguna aktif yang diduga terlibat dalam penggunaan gas tersebut.

“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan influencer ZNM diduga sedang melakukan aktivitas “ngebalon”, istilah yang merujuk pada penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup untuk mendapatkan efek tertentu.

Selain ZNM dan RV, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi lain di antaranya selebgram APG (21), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29). Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya AM yang memastikan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026), sementara APG meminta penjadwalan ulang usai Hari Raya Iduladha.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas rantai distribusi maupun penyalahgunaan gas N2O demi mencegah tren berbahaya yang kini mulai marak di kalangan generasi muda.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id