POLRI

Bareskrim Polri Bongkar Impor Ilegal Ponsel Bekas senilai Rp253 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

0
×

Bareskrim Polri Bongkar Impor Ilegal Ponsel Bekas senilai Rp253 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan jaringan importasi ilegal ponsel bekas dan barang elektronik oleh Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (29 mei 2026).

JAKARTA – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel atau handphone bekas/tidak baru dengan nilai barang bukti mencapai Rp253 miliar.

Koordinator Gakkum Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK. MSi. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berdampak pada kerugian negara, khususnya praktik penyelundupan.

550x300

“Pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Ade Safri dalam keterangan resminya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni gudang utama di Jalan Kapuk Kayu Besar Nomor 33 A, Gudang 1B dan 3B, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian ruko di Jalan Pluit Karang Cantik Blok Z1B Nomor 37, gudang di Jalan Pluit Barat Nomor 38 Jakarta Utara, serta Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda Blok B Nomor 48, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin ponsel, dan berbagai komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp250 miliar. Selain itu, turut diamankan perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP alias PT dan SJ.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni TW selaku Direktur PT TSI dan MT sebagai Direktur PT TSL.

“Kedua tersangka baru ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tuntas,” tegasnya.

Polri juga berkomitmen mengintensifkan pengawasan serta penegakan hukum di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia, baik jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah tindak pidana penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan perekonomian nasional.6

Penegakan hukum tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id