SEMARANG – Polda Jawa Tengah memastikan informasi mengenai teror “pocong begal” yang viral di media sosial merupakan kabar bohong atau hoaks. Kepastian itu disampaikan setelah jajaran kepolisian melakukan patroli siber dan pengecekan langsung di sejumlah wilayah yang disebut dalam unggahan viral tersebut, Rabu (27/5/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menjelaskan, pihaknya menemukan adanya penggunaan ulang foto dan video yang sama di berbagai akun media sosial dengan narasi lokasi yang berbeda-beda. Konten tersebut kemudian memicu keresahan masyarakat karena seolah-olah terjadi aksi kriminal di sejumlah daerah.
“Hasil patroli siber menunjukkan adanya penggunaan ulang video maupun foto yang sama lalu disebarkan kembali dengan keterangan lokasi berbeda sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol. Artanto di Semarang.
Menurutnya, isu “pocong begal” sempat dikaitkan dengan beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Grobogan, Kendal, Magelang hingga Cilacap. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, tidak ditemukan adanya kejadian sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif. Tidak ada laporan korban maupun kerugian akibat peristiwa yang dinarasikan dalam unggahan viral itu,” jelasnya.
Meski dipastikan hoaks, Polda Jateng tetap meningkatkan langkah antisipasi dengan menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat patroli malam di titik-titik rawan. Patroli difokuskan pada kawasan permukiman, jalan minim penerangan, hingga area sepi guna memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.
“Kami terus meningkatkan patroli rutin agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang berpotensi menimbulkan kepanikan. Warga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Selain itu, kepolisian masih menelusuri akun-akun penyebar hoaks tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya,” tegas Kombes Pol. Artanto.@Red







