PASURUAN – berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan kasus berbeda, mulai dari begal maut hingga penjambretan.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan, yang ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan.
Dalam kasus ini, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan, diamankan atas kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu (7/3/2026).
Modus pelaku yakni menghentikan sepeda motor korban dengan alasan meminta diantar ke jalan raya. Namun saat di perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti.
Karena ketakutan, korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.
Petugas berhasil menangkap tersangka pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi N-5447-TFD, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, serta barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial MDW (27), warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap setelah merampas tas korban berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang dari Tosari dan melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/2026).
Empat hari kemudian, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MDW diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni dua kasus pencurian dengan kekerasan di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pikap di Purwosari.
Kapolres Pasuruan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang cepat melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor, baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.








