PAGARALAM – Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Pagar Alam pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-18/V/2026/SPKT.Resnarkoba/Res Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 21 Mei 2026.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH,MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep,SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di kawasan RT 002 RW 001 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Doris.
Petugas kemudian mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam lorong kawasan tersebut. Saat diamankan, pelaku yang diketahui bernama RY (42), warga Kel Besemah Serasan, sempat menjatuhkan satu paket kecil diduga ganja yang dibungkus kertas koran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan warga setempat.
Hasilnya, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu tas selempang warna putih berisi delapan paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran dan disimpan dalam kantong plastik. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 71 gram.
“Dari rumah tersangka ditemukan tambahan delapan paket ganja yang disimpan di kamar lantai dua. Seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 paket kecil ganja terbungkus koran
1 tas selempang warna putih berisi 8 paket kecil ganja
Total berat bruto keseluruhan 71 gram
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif metamfetamina. Meski demikian, tersangka tetap diproses hukum karena diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis ganja.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terbaru.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam,” tutup Iptu Doris.
@Herlan,SH







