PAGARALAM – Sat Reskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan ,StrK,S.Ik,.M.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang membuat keributan di tengah kegiatan yasinan warga di kawasan Objek Wisata Bukit Tungguan, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota piket Reskrim langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang telah diamankan warga karena membuat onar saat kegiatan yasinan berlangsung,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 13 centimeter yang disimpan di pinggang sebelah kiri terduga pelaku.
Adapun identitas terduga pelaku yakni berinisial MAS, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, benar telah terjadi dugaan tindak pidana senjata tajam sebagaimana Pasal 307 KUHP. Terduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu.
Saat ini Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut.
@Herlan,SH







