POLRI

Dendam Berujung Api: Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Mobil Istri Kades di Banjarnegara

0
×

Dendam Berujung Api: Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Mobil Istri Kades di Banjarnegara

Sebarkan artikel ini

BANJARNEGARA – Aksi pembakaran mobil mewah milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba yang dikenal dengan sapaan Hoho Alkaf, akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Banjarnegara memastikan peristiwa yang terjadi Kamis dini hari (23/4/2026) itu bukanlah aksi teror, melainkan dipicu dendam pribadi pelaku terhadap korban.

Mobil Honda Civic Turbo yang terparkir di halaman rumah korban di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, hangus terbakar sekitar pukul 04.15 WIB. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga dan memunculkan dugaan adanya penggunaan bom molotov.

550x300

Namun, hasil penyelidikan kepolisian menepis dugaan tersebut.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RP (43), warga Kecamatan Mandiraja, berhasil diamankan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Banjarnegara bersama Jatanras Polda Jateng.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, kejadian ini murni pembakaran menggunakan bensin, bukan bom molotov seperti isu yang beredar,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan pelaku, mulai dari kain yang identik dengan sisa pembakaran, selang untuk memindahkan bahan bakar, hingga rekaman CCTV di SPBU saat pelaku membeli bensin.

RP diketahui merencanakan aksinya dengan matang. Dua hari sebelum kejadian, ia membeli bensin jenis pertalite, kemudian memindahkannya ke jerigen. Pada dini hari, ia berjalan kaki sekitar 2 kilometer menuju rumah korban dan melancarkan aksinya dari sisi luar rumah.

Motif pelaku terungkap sebagai dendam pribadi. RP mengaku sakit hati lantaran hubungan lama dengan korban yang juga berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan pembayaran upah yang dinilainya tidak sesuai. Selain itu, ia juga mengaku tidak suka dengan gaya hidup korban yang kerap ditampilkan di media sosial.

“Pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam, hingga akhirnya nekat melakukan pembakaran,” ungkap penyidik.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri melalui jalan kecil di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, RP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya serta segera melapor jika menemukan potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.@Sutarno

error: mediapolri.id