POLRI

Satreskrim Polres Pagar Alam Ringkus Pelaku Pencurian Handphone Milik Satu Keluarga

0
×

Satreskrim Polres Pagar Alam Ringkus Pelaku Pencurian Handphone Milik Satu Keluarga

Sebarkan artikel ini

PAGAR ALAM – Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone milik satu keluarga yang terjadi di wilayah Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Pelaku diketahui berinisial AM (23), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pemuda pengangguran tersebut merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba yang kerap keluar masuk penjara.

550x300

Pelaku berhasil diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.T.R.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur Amd.Kep., S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pencurian itu bermula dari laporan korban bernama Selvia (21), warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu korban meletakkan dua unit handphone di dekat tempat tidurnya sebelum beristirahat. Sementara sepupu korban, Aisa, juga menyimpan handphone di dalam kamar, sedangkan ayah korban menaruh handphone di ruang tamu.

Namun sekitar pukul 05.30 WIB, saat seluruh penghuni rumah bangun tidur, mereka mendapati ketiga handphone tersebut telah hilang. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah saat seluruh penghuni sedang tertidur.

“Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar AKP Angga Kurniawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Dusman segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Pelaku kami tangkap saat berada di kosannya yang beralamat di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak handphone, tiga lembar nota pembelian, dan tiga unit handphone hasil curian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polres Pagar Alam juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, dengan memastikan seluruh pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat.@Herlan SH

error: mediapolri.id