DEPOK– Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap enam pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, didampingi Kasi Humas dan penyidik Satreskrim, Selasa (13/5/2026), di lantai dasar Tower Zam Zam Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta kategori V.
Adapun korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial M, BM, PPP, NC, YM, dan HZR. Sementara enam tersangka yang berhasil diamankan yakni AS alias Cibe, RG alias Oboy, EP alias Ateng, RPA, SA, dan H alias Heri.
Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok dan Kabupaten Bogor, meliputi wilayah Beji, Tajurhalang, Bojongsari, Sukmajaya, Pancoran Mas, hingga Limo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dalam waktu singkat sebelum membawa kabur kendaraan korban.
“Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Depok. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 11 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, empat buah letter T, tujuh anak kunci, delapan kunci L, dua buah tang, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Depok masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menyerahkan kembali kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan kepada para korban sebagai bentuk komitmen Polres Metro Depok dalam memberikan pelayanan dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Polres Metro Depok turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110.@Tengkuzunet







