JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras serangan Israel yang menyebabkan gugurnya empat prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon. Pemerintah menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Keempat prajurit TNI tersebut gugur akibat serangan yang terjadi di sekitar Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026. Mereka adalah Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Kopda Anumerta Rico Pramudia.
Selain menewaskan personel Indonesia, serangan tersebut juga mengakibatkan satu prajurit UNIFIL asal Prancis meninggal dunia serta melukai tiga personel lainnya pada 18 April 2026.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu menegaskan bahwa serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para prajurit yang gugur serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
Pemerintah Indonesia juga terus berkoordinasi dengan UNIFIL untuk memastikan proses repatriasi jenazah dilakukan secara cepat dan dengan penuh penghormatan.
Lebih lanjut, Kemlu menyampaikan bahwa berbagai upaya medis telah dilakukan terhadap prajurit yang sempat menjalani perawatan. Namun, karena kondisi luka yang berat, nyawa almarhum tidak dapat diselamatkan.
Indonesia juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta serta memastikan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya perdamaian dunia serta perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian di berbagai wilayah konflik.@Red







