Nasional

DPMD Kabupaten Cirebon Berencana Akan Tertibkan Pengelolaan Aset Desa

10
×

DPMD Kabupaten Cirebon Berencana Akan Tertibkan Pengelolaan Aset Desa

Sebarkan artikel ini

DPMD Kabupaten Cirebon Berencana Akan Tertibkan Pengelolaan Aset Desa

CIREBON- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon berencana akan menertibkan Pengelolaan Aset Desa di setiap desa khususnya wilayah Kabupaten Cirebon, sesuai aturan yang berlaku.

550x300

“Sudah saatnya untuk ditertibkan untuk pengelolaan aset desa, harus sesuai aturan,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana di kantornya, Rabu (27/7/2023) kemarin.

Ia menjelaskan, aturan pengelolaan aset desa telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negri (Permendagri) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Jadi intinya aturan yang mengatur aset desa itu sudah ada, pengelolaan keuangan desa juga ada, dan memang pengelolaan aset ada Titisara, Tanah Bengkok dan semuanya dalam aturannya saat ini sudah diatur sebagai tanah khas desa,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, aturan pengelolaan aset desa juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

“Lalu untuk ibarat Cirebon sendiri sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) mengenai keuangan desa, memang mengatur hal sebagainya,” tutur Aditya kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, semua hasil laporan dari pengelolaan aset desa harus dimasukkan kedalam rekening desa terlebih dahulu.

“Memang di Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu menyebutkan, bahwa semua hasil pengelolaan aset desa itu masuk ke rekening khas desa. Itu dikelola dalam mekanisme APBDes dan sebagainya itu, ada di Permendagri,” pungkasnya.

Ia pun menekankan, Pemerintah Desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola aset desa secara optimal.

“Agar pertanggung jawabannya juga jelas, untuk pengelolaan penggunaannya bisa fleksibel sesuai musyawarah,” ucapnya.

“Misalkan selama ini dalam musyawarah tanah bengkok dijadikan sebagai penghasilan tambahan perangkat desa dan lain sebagainya,” kata Aditya menambahkan.

error: mediapolri.id