POLRI

Amankan Aset Rp467 Miliar, Bareskrim Blokir 14 Subrekening Minna Padi

0
×

Amankan Aset Rp467 Miliar, Bareskrim Blokir 14 Subrekening Minna Padi

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Bareskrim Polri mengambil langkah strategis dalam penanganan perkara dugaan manipulasi pasar modal atau saham “gorengan” yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM beserta perusahaan afiliasinya untuk mengamankan aset dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan guna mencegah perpindahan dana serta memastikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap berada dalam pengawasan penyidik.

550x300

Dari total 14 subrekening efek yang diblokir, enam di antaranya merupakan subrekening reksa dana dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar. Nilai tersebut merupakan harga efek per 15 Desember 2025.

Pemblokiran ini dilakukan seiring dengan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, serta EL yang diketahui merupakan istri dari ESO.

Ade Safri mengungkapkan, dalam penyidikan ditemukan pola transaksi saham yang digunakan sebagai underlying asset produk reksa dana PT MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana milik ESO dan ESI, yang merupakan adik kandung ESO, termasuk sejumlah perusahaan afiliasi.

“Para tersangka memanfaatkan sarana manajer investasi milik sendiri untuk mengambil keuntungan. Saham afiliasi dibeli dengan harga murah menggunakan produk reksa dana, lalu dijual kembali ke reksa dana lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, baik ahli pidana maupun ahli pasar modal. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar penguatan pembuktian sekaligus penelusuran lebih lanjut terhadap aliran transaksi dan pihak-pihak yang diuntungkan.

Bareskrim Polri menegaskan, pemblokiran subrekening efek ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pasar modal nasional serta melindungi investor dari praktik manipulasi yang merugikan.@Red

error: mediapolri.id