SERANG — Harapan orang tua agar anaknya lolos seleksi Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap praktik percaloan penerimaan Polri dengan nilai fantastis mencapai Rp1 miliar. Seorang pria berinisial NR (54) alias Abah Jempol ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Banten.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 di wilayah Kasemen, Kota Serang. Korban yang ingin mendaftarkan anaknya sebagai calon Taruna AKPOL diperkenalkan kepada tersangka melalui perantara. Dengan penuh keyakinan, tersangka mengklaim memiliki akses dan mengenal pihak yang dapat “meloloskan” peserta seleksi. Bahkan, korban sempat dipertemukan dengan sosok yang disebut-sebut sebagai kunci kelulusan.
Keyakinan itu dibayar mahal. Tersangka meminta uang Rp1.000.000.000 sebagai syarat kelulusan. Dana pun diserahkan secara bertahap. Namun, realita berkata lain—anak korban tetap dinyatakan tidak lulus. Saat diminta pertanggungjawaban, uang tersebut ternyata telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kanit II Subdit III Kompol Patoni, mengungkapkan bahwa korban akhirnya melapor setelah mengalami kerugian besar. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sehingga tersangka kami tetapkan dan tahan,” ujar Dian.
Upaya penegakan hukum sempat diwarnai aksi nekat. Saat akan dibawa ke Polda Banten pada Rabu dini hari (14/01/2026), tersangka berusaha mengelabui petugas dengan alasan keluarga. Tak lama kemudian, ia justru melarikan diri ke arah Anyer dan mencoba menghentikan pengejaran dengan menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. Aksi tersebut gagal, dan tersangka akhirnya diamankan di sekitar Gerbang Tol Rangkasbitung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui: Mengaku mampu meluluskan seleksi Taruna AKPOL, Menerima uang korban hingga Rp970 juta dan Menggunakan dana hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekening koran bank atas nama korban serta kartu peserta seleksi Taruna AKPOL.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menegaskan kembali bahwa rekrutmen Polri tidak dipungut biaya apa pun. “Tidak ada jalan pintas untuk menjadi anggota Polri. Semua proses dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. “Jika menemukan indikasi percaloan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” tutup Maruli.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa mimpi meraih seragam Bhayangkara hanya bisa diraih melalui kemampuan, integritas, dan proses yang sah, bukan dengan uang dan janji palsu.@Tgk Zunet







