MEDIA POLRI – Jeratan mimpi kerja bergaji besar di luar negeri kembali memakan korban. Kali ini, sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan oleh dari , setelah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemulangan para korban dilakukan melalui penjemputan langsung di Kamboja. Mereka sebelumnya dilaporkan dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan penipuan online, bahkan mengalami kekerasan fisik selama berada di negeri orang.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa pemulangan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Proses penyelamatan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sejalan dengan visi perlindungan warga negara dalam Asta Cita Presiden .
“Tidak boleh ada satu pun warga negara yang dibiarkan menjadi korban eksploitasi. Polri akan terus berdiri di garda depan dalam pemberantasan TPPO,” tegas Syahardiantono.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Dari hasil pendalaman, diketahui sembilan korban terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban perempuan bahkan tengah mengandung enam bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, para korban direkrut dengan modus beragam. Ada yang dijanjikan bekerja sebagai operator komputer dengan gaji mencapai Rp9 juta per bulan. Namun setibanya di Kamboja, paspor dan dokumen perjalanan mereka disita, lalu dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring.
Berdasarkan data sementara kepolisian, diperkirakan masih ada sekitar 600 pekerja migran Indonesia yang berada di Kamboja dan berpotensi menjadi korban eksploitasi. Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk memburu dan menetapkan tersangka yang diduga bagian dari sindikat perdagangan orang lintas negara.
Melalui peristiwa ini, Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa jalur resmi. Sebab, di balik janji manis, bisa saja tersembunyi jerat kejahatan kemanusiaan.@Tgk Zunet







