POLRI

Kasus ITE RK Masuki Babak Akhir: Tersangka dan Barang Bukti Resmi Diserahkan ke Jaksa di Kalbar

0
×

Kasus ITE RK Masuki Babak Akhir: Tersangka dan Barang Bukti Resmi Diserahkan ke Jaksa di Kalbar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret konten kreator berinisial RK kini memasuki fase krusial. Setelah melalui serangkaian penyidikan sejak Oktober 2025, Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Rabu (26/11).

Pelimpahan tersebut dilakukan usai Kejaksaan Tinggi Kalbar menyatakan berkas perkara RK lengkap atau memenuhi syarat P-21. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih penuh kepada JPU untuk memasuki tahap penuntutan.

550x300

Usai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa keseluruhan proses penyidikan berjalan sesuai standar profesionalisme penyidik Polri.

“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka adalah bagian dari ketentuan hukum. Seluruh tahapan dilaksanakan objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak membuat asumsi liar terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat tetap bijak, tidak berspekulasi maupun menyebarkan isu yang tidak berdasar. Percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Gunakan media sosial secara cerdas agar tidak terjerat persoalan serupa,” tambahnya.

Dengan selesainya proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan menjadwalkan sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak. Jadwal resmi persidangan diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat.

Kasus RK sempat menjadi perhatian luas karena kontennya dinilai memuat unsur dugaan ujaran kebencian dan SARA yang dianggap menyinggung Etnis Dayak. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan berlandaskan prinsip keadilan. @Red

error: mediapolri.id