CIREBON — Kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon patut diapresiasi. Hingga September 2025, satuan ini berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana dengan total 18 tersangka yang telah diamankan, Rabu 8 Oktober 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa para pelaku terlibat dalam berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, hingga kepemilikan senjata tajam.
“Selama periode tersebut, total ada 17 perkara yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).
Rinciannya, 3 kasus curanmor dengan 4 tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 5 tersangka, 2 kasus kepemilikan sajam, 2 kasus penggelapan dalam jabatan, 4 kasus perbuatan cabul, dan 1 kasus pembuangan bayi.
Kapolresta menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatan masing-masing, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara. “Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain penindakan, Polresta Cirebon juga terus memperkuat langkah preventif melalui patroli rutin, edukasi masyarakat, dan peningkatan sinergi antarunit untuk mencegah terjadinya tindak pidana baru.
“Fokus kami bukan hanya mengungkap kasus, tetapi juga mencegah agar kejahatan tidak terjadi. Keamanan masyarakat Cirebon adalah prioritas utama,” tambah Sumarni.
Dengan hasil tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan wilayah hukum yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas.@Red







