POLRI

Kredit Fiktif di Balik Korupsi Rp20 Miliar LPD Beluhu, Dua Oknum Perempuan Ditangkap Polres Karangasem

0
×

Kredit Fiktif di Balik Korupsi Rp20 Miliar LPD Beluhu, Dua Oknum Perempuan Ditangkap Polres Karangasem

Sebarkan artikel ini

KARANGASEM — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi besar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dengan total kerugian mencapai Rp20,2 miliar.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di lobi Mapolres Karangasem pada Rabu (8/10/2025). Pengungkapan dilakukan oleh tim Unit Tipikor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Kanit III IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, S.H., M.H.

550x300

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Model A tanggal 2 Januari 2025, dengan dugaan tindak pidana yang terjadi sejak Februari 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka perempuan berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD dan HK alias HN yang berperan mengajukan nama-nama fiktif.

“Modus yang digunakan yaitu membuat pengajuan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam. Tersangka HK menyerahkan daftar nama fiktif tersebut kepada IS selaku Ketua LPD. Setelah disetujui, IS memerintahkan sekretaris untuk mencairkan dana dan membuat Bukti Kas Keluar tanpa proses pinjaman yang sebenarnya,” jelas Kapolres.

Aksi pencairan dana berlangsung bertahap sejak 2017 hingga 2020, dengan total nilai awal mencapai Rp17,19 miliar. Kemudian, pada 2021 hingga 2023, dilakukan restrukturisasi atau kompensasi pinjaman terhadap 86 nama fiktif dengan tambahan pencairan sebesar Rp3,09 miliar.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menunjukkan total kerugian negara sebesar Rp20.292.147.000.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku harian keluar-masuk uang dari tahun 2010–2024, serta sertipikat tanah seluas 1.000 m² atas nama Ika Susetiyana Ambarwati sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Kami akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Ia juga mengingatkan seluruh pengurus LPD di Kabupaten Karangasem untuk menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan masyarakat.@Red

error: mediapolri.id