POLRI

84 Gram Sabu Dibungkus Plastik, Dua Pengedar di Gresik Ditangkap Polisi

0
×

84 Gram Sabu Dibungkus Plastik, Dua Pengedar di Gresik Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

GRESIK – Upaya Polres Gresik dalam memutus rantai peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba dengan barang bukti 84 gram sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung Senin (22/9/2025) pagi, di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua tersangka yakni R (49), warga setempat, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok.

550x300

“Informasi masyarakat jadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Saat kami geledah, sabu seberat 84 gram ditemukan dalam delapan plastik klip yang disembunyikan di tas kresek hitam dan tempat kacamata,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Senin (29/9).

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu set alat hisap, satu pak plastik klip kosong, dua ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi, serta uang tunai Rp7 juta.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang bisa menghancurkan masa depan. Ia juga mengajak warga turut serta membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Kalau menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan. Bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau lewat hotline Lapor Kapolres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” tegas Kapolres.

error: mediapolri.id