PURWAKARTA – Selama Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023 selama 10 hari dari 24 Juli 2023 sampai dengan 2 Agustus 2023, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap sebanyak Tiga Kasus.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres KOMPOL Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, sepanjang Operasi Antik Lodaya 2023 Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 4 (Empat) Tersangka dari Tiga kasus.
Saat digelar Konferensi Pers, Mega menyebut, bahwa kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba.
“Dari ketiga kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus Empat tersangka di Tiga lokasi yang berbeda,” Kata Mega, di Mapolres Purwakarta, Senin (07/08/2023).
Dari Tiga kasus yang diungkap tersebut, Mega menambahkan, Dua diantaranya ada kasus pengedara Narkotika jenis Sabu dengan berat total 5,77 Gr (Lima Koma Tujuh Puluh Tujuh Gram). Satu lainnya, adalah kasus Narkotika jenis Ganja dengan berat 18,5 Gr (Delapan Belas Koma Lima Gram).
“Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial AL (37) warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan Barang bukti Sabu seberat 1,24 gram,” bebernya.
Kemudian, sambung Mega, Dua orang lainnya ditangkap secara bersamaan di Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, yakni Pria berinisial EBN (30) warga Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan AFR (27) warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Dari pelaku EBN dan AFR, Petugas mendapati Barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,53 Gr (Empat Koma Lima Puluh Tiga Gram),” sebut Mega.
Untuk kasus narkotika jenis Ganja, Mega menyebut, pihaknya berhasil meringkus Pemuda berinisial DR (24) warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan Barang bukti berupa seberat 18,5 Gr (Delapan Belas Koma Lima Gram) Ganja,
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mega menegaskan, Keempat Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun,” tegas Mega.
Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang.
“Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak Kepolisian,” pungkas Wakapolres KOMPOL Ahmad Mega Rahmawan.
@Red







