POLRI

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit

0
×

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Seorang pria berinisial AS (29) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar menuju RS Soedarso.

550x300

Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengubah arah menuju kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci di Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Di lokasi yang sepi itu, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebelum melakukan kekerasan seksual.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke area pemakaman, kemudian melakukan kekerasan dan memaksa korban,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Setelah kejadian, korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.@Khairul

error: mediapolri.id