POLRI

Waspada Penipuan Digital, Kapolresta Yogyakarta Imbau Warga Lebih Cermat Bertransaksi Online

0
×

Waspada Penipuan Digital, Kapolresta Yogyakarta Imbau Warga Lebih Cermat Bertransaksi Online

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Seiring meningkatnya aktivitas belanja dan transaksi secara daring, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online yang marak terjadi melalui media sosial, marketplace, maupun aplikasi pesan singkat.

Kapolresta Yogyakarta. Kombes Pol Eva Guna Pandia  , S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa penipuan transaksi online masih menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat. Modus yang digunakan pelaku pun terus berkembang, mulai dari toko daring fiktif, penawaran harga tidak wajar, phishing untuk mencuri data pribadi, hingga penyalahgunaan akun media sosial.

550x300

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kewaspadaan masyarakat. Jangan mudah tergiur harga murah dan pastikan setiap transaksi dilakukan secara aman,” tegasnya.

Polresta Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menggunakan platform belanja online yang resmi dan terpercaya, serta memastikan adanya sistem keamanan dan layanan pengaduan yang jelas. Warga juga diimbau untuk selalu memeriksa identitas penjual, ulasan pembeli, serta rekam jejak transaksi sebelum melakukan pembelian.

Selain itu, masyarakat diminta menghindari metode pembayaran berisiko, seperti transfer langsung ke rekening pribadi tanpa jaminan. Penggunaan rekening bersama atau payment gateway resmi sangat dianjurkan guna meminimalkan potensi kerugian.

Kapolresta Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti PIN, kode OTP, password, dan informasi perbankan. Masyarakat diimbau tidak mudah mengklik tautan mencurigakan atau membuka pesan yang mengatasnamakan instansi maupun marketplace tertentu.

Sebagai langkah antisipasi, warga diminta menyimpan seluruh bukti transaksi, percakapan, dan detail pesanan. Apabila mengalami penipuan, korban disarankan segera melapor melalui layanan pengaduan resmi platform terkait. Jika transaksi dilakukan di luar sistem resmi atau tidak mendapat penyelesaian, masyarakat diminta melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Melalui imbauan ini, Kombes Pol Eva Guna Pandia berharap masyarakat semakin bijak dan waspada dalam beraktivitas di dunia digital, sehingga dapat terhindar dari kejahatan siber serta turut menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id