POLRI

Warga Keluhkan Rumitnya Proses Pembuatan NIB di DPMPTSP Kabupaten Cirebon

0
×

Warga Keluhkan Rumitnya Proses Pembuatan NIB di DPMPTSP Kabupaten Cirebon

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Sejumlah warga Kabupaten Cirebon menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon. Mereka menilai, prosedur yang diterapkan terlalu rumit dan tidak sebanding dengan skala usaha kecil yang mereka jalankan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pembuatan NIB kini harus melewati tahapan Andalnet di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, meskipun usahanya hanya berupa warung kaki lima.

550x300

“Saya kecewa, masa usaha kecil seperti warung kaki lima harus melewati proses Andalnet segala,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menilai aturan tersebut tidak relevan bagi pelaku usaha mikro yang hanya memiliki modal kecil. Menurutnya, prosedur itu seharusnya diterapkan untuk usaha berskala besar, bukan bagi pedagang kecil yang hanya ingin memiliki legalitas sederhana.

“Kita ini cuma pedagang kecil yang ingin cari rezeki halal. Masa untuk membuat NIB saja harus melalui proses seperti mendirikan pabrik besar? Ini sangat memberatkan,” tambahnya.

Ia berharap DPMPTSP Kabupaten Cirebon segera melakukan perbaikan sistem pelayanan agar lebih ramah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

“Tolonglah perbaiki pelayanan ini. Kami, warga Kabupaten Cirebon yang punya usaha kelontong atau warung kecil, jadi kesulitan membuat NIB karena harus melalui Andalnet dulu,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ahli Madya Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Teguh Supriyadi, menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut sudah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“Memang begitu ketentuan dalam sistem OSS sesuai PP 28 Tahun 2025. Kalau tahapan itu tidak diikuti, NIB-nya tidak bisa muncul atau dicetak,” jelasnya.

Namun, Teguh mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan agar pelaku usaha mikro tidak diwajibkan melalui proses Andalnet. Menurutnya, usulan tersebut kini sedang dalam pembahasan di tingkat kementerian terkait.

“Kami sudah mengajukan permohonan ke BKPM agar usaha mikro tidak perlu disyaratkan Andalnet. Sekarang masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya.@Tim

error: mediapolri.id