Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
Nasional

Wanita Paruh Baya Nekat Jual Ganja Berakhir Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

4
×

Wanita Paruh Baya Nekat Jual Ganja Berakhir Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada Jumat(10/05/2024) sekira Pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Penghasilan Pajak Lama Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo.

Dalam pengungkapan ini, diamankan seorang wanita inisial SWT(47), warga Jalan Pendidikan Desa Jaranguda Kec. Merdeka

550x300

Kasat Resnarkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan SWT diamankan karena kedapatan oleh petugas sedang mengedarkan secara gelap narkotika jenis ganja di Berastagi.

“Berawal dari informasi masyarakat, SWT ini sedang menjual Ganja di Berastagi, tepatnya di Pajak Lama dan langsung kita turunkan personel untuk penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadapnya pada Jumat(10/05) kemarin”, ujar Kasat Narkoba, Kamis(20/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa 8 ( delapan) paket narkotika diduga jenis ganja siap edar, terdiri dari daun, ranting dan biji dalam keadaan kering yang masing-masing dibungkus dengan kertas setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat netto 8,73 (delapan koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) potong plastik assoy warna biru dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru.

AKP Henry menambahkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan tersebut, berkat dari kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, memungkinkan kami mengambil tindakan yang tepat. Kami Satnarkoba Polres Tanah Karo berkomitmen akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Karo,” tambahnya.

Tersangka SWT saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

“SWT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

Andie Nangin
Humas Polres Tanah Karo

error: mediapolri.id