POLRI

Wakapolri Soroti Reformasi Kultural Polri Usai RKUHAP Disahkan DPR

0
×

Wakapolri Soroti Reformasi Kultural Polri Usai RKUHAP Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Menurutnya, kehadiran KUHAP baru membuka babak penting dalam peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Dedi menegaskan bahwa Polri memandang regulasi baru ini sebagai fondasi untuk memperkuat profesionalisme personel, sekaligus memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa semangat reformasi Polri terus berjalan tanpa henti sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

550x300

“Kapolri telah mengarahkan empat fokus transformasi, mulai dari organisasi, operasional, pengawasan hingga pelayanan publik. Semua ini menjadi komitmen kami untuk terus berbenah,” ujarnya.

Lebih jauh, Dedi mengakui bahwa pembenahan yang selama ini dilakukan baik secara struktural maupun instrumental belum sepenuhnya mampu merespons seluruh aspirasi dan kritik publik. Ia menyebut tantangan terbesar Polri saat ini justru berada pada level perubahan budaya di tubuh institusi.

“Dari berbagai masukan dan kritik masyarakat, kami memahami bahwa pekerjaan rumah terbesar Polri adalah reformasi di bidang kultural,” tutur Dedi.

Dengan hadirnya KUHAP baru, Polri diharapkan dapat melangkah lebih cepat dalam membangun institusi yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat. Reformasi kultural, menurut Dedi, menjadi kunci utama dalam mewujudkan harapan tersebut.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id