MEDIA POLRI — Polri bersiap melakukan lompatan besar dalam pola penanganan unjuk rasa. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengumumkan bahwa institusi tengah merampungkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru yang mengadopsi standar internasional, termasuk konsep lima siklus bertindak yang diterapkan kepolisian Inggris.
Regulasi anyar ini digadang-gadang menjadi fondasi transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Tidak hanya mengambil pendekatan internal, proses penyusunan aturan dilakukan melalui konsultasi luas bersama koalisi masyarakat sipil, pakar, akademisi, serta studi komparatif lintas negara.
“Polri sedang menyusun Perkap baru sebagai bagian dari perubahan besar agar penanganan unjuk rasa lebih modern, humanis, dan mengikuti praktik terbaik dunia,” ujar Wakapolri, Kamis (27/11/2025).
Sebagai langkah konkret, pada Januari 2026 Polri akan mengirim delegasi untuk melakukan kajian langsung ke Inggris. Kajian ini bertujuan memperdalam code of conduct serta standar lima siklus bertindak yang menjadi rujukan kepolisian modern. Perkap tersebut nantinya akan menggantikan pola tiga tahapan yang selama ini digunakan, menjadi pola lima tahapan dengan enam cara bertindak.
Tak hanya mengubah struktur prosedural, Wakapolri menekankan pentingnya akuntabilitas di level komando. Setiap komandan lapangan diwajibkan menyusun decision log—laporan rinci berisi dasar keputusan, analisis situasi, serta langkah-langkah yang diambil selama penanganan aksi.
“Decision log wajib dibuat oleh setiap komandan lapangan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional,” tegasnya.
Wakapolri menambahkan bahwa para Kapolres adalah calon pemimpin Polri di masa depan. Karena itu, kualitas sumber daya manusia menjadi inti dari transformasi. Ia kembali menegaskan bahwa Polri bukan lembaga antikritik, dan justru memandang masukan publik sebagai bahan bakar perubahan.
“Masukan dari masyarakat dan akademisi memberikan energi bagi Polri untuk terus berbenah dan memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.
Komjen Dedi juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan langkah dengan program Akselerasi Transformasi Polri dan Quick Wins. Ia menyinggung pembelajaran dari peristiwa “Agustus Kelabu” dan “Black September”, termasuk perlunya meningkatkan kelayakan tenda dan fasilitas pendukung personel di lapangan.
Dengan Perkap baru ini, Polri menargetkan standar penanganan unjuk rasa yang lebih transparan, terukur, dan setara dengan kepolisian negara maju sebuah langkah yang disebut banyak kalangan sebagai era baru tata kelola keamanan dalam negeri.@Red







