Nasional

Wakapolres Sukabumi Kota Musnahkan BB Tindak Pidana Umum dan Narkotika di Kejari

3
×

Wakapolres Sukabumi Kota Musnahkan BB Tindak Pidana Umum dan Narkotika di Kejari

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI KOTA – Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Denny Rahmanto bersama sejumlah unsur Forkopimda Kota Sukabumi memusnahkan BB (barang bukti) perkara tindak pidana umum dan narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole Kota Sukabumi, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tersebut merupakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika periode bulan September 2022 hingga bulan Mei 2023 yang telah Inkracht. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati usai kegiatan.

“Ini periode bulan September 2022 sampai bulan Mei 2023. Dalam perkara tadi, 98 perkara. Untuk perkara Narkotika, Sabu-sabu sebanyak kurang lebih 269 gram, Ganja kurang lebih 118 gram, Handphone 9 buah, timbangan digital 10 buah,” ujar Setiyowati kepada awak media.

Dari perkara Undang-undang Kesehatan, 37 perkara, Tramadol sebanyak kurang lebih 1228 butir, Reklona kurang lebih 246 butir, Hexymer 1530 butir, Atarax Alprazolam 1Mg 618 butir, Handphone 8 buah,” lanjutnya.

Setiyowati juga mengungkapkan sejumlah perkara lainnya yang telah inkracht yang terdiri dari kasus pencurian dan senjata tajam.

Dalam perkara pencurian ada 3 perkara, barang lainnya 9 buah, handphone 1 buah. Sedangkan perkara Undang-undang Darurat 9 perkara, senjata tajam 8 buah.” ungkapnya.@RED

error: mediapolri.id