banner 300250
Nasional

Wakapolres Karangasem Terima Tim Bidkum Polda Bali untuk Penyuluhan Hukum 

3
×

Wakapolres Karangasem Terima Tim Bidkum Polda Bali untuk Penyuluhan Hukum 

Sebarkan artikel ini

KARANGASEM – Wakapolres Karangasem, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., menerima Tim Bidkum (Biro Hukum) Polda Bali dalam rangka penyuluhan hukum dengan materi penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Acara ini berlangsung di Aula Kanya Badra Paramartha pada hari Jumat (22/3).

Tim Bidkum Polda Bali dipimpin oleh Kaur Luhkum Bidkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., bersama anggota. Peserta dari Binluhkum (Bimbingan Hukum) terdiri dari personel Polres Karangasem dan Polsek Jajaran sebanyak 117 orang.

550x300

Dalam sambutannya, Wakapolres Karangasem menyambut baik kedatangan Tim Bidkum Polda Bali dan mengajak semua peserta untuk memperhatikan serta menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan.

Ka Tim Bidkum memberikan materi yang meliputi pengertian dan pemahaman tentang sosialisasi dan penyuluhan serta misi Bidkum Polda Bali. Mereka juga membahas tentang UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, khususnya pasal 49 (7) yang mengatur kewenangan Penyidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Selain itu, Tim Bidkum juga menjelaskan dasar hukum kewenangan penyidikan OJK, terutama setelah diterbitkannya UU tersebut. Mereka menyampaikan tambahan ruang lingkup penyidikan yang menjadi wewenang OJK, seperti di sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Acara penyuluhan hukum ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan. Wakapolres Karangasem berharap agar materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta sehingga dapat mengoptimalkan peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sektor keuangan.@red

error: mediapolri.id