BADUNG – Pengusaha konstruksi kualifikasi kecil dan menengah di Bali meradang dengan pelelangan proyek di Kabupaten Badung. Sebab, ada persyaratan tambahan yang sangat banyak dan berat.
Diantaranya, di dalam dokumen harus memperoleh jaminan dari produsen plat beton pracetak motif andesit yang memegang hak cipta. Bahkan, wajib mendapatkan izin dari pemegang hak cipta yang dilengkapi sertifikat hak cipta dan SNI 6880;2016. Jika tidak maka sebagai peserta bisa dinyatakan gugur.
Seperti pada lelang belanja modal jalan kabupaten, pembangunan drainase dan trotoar Ruas Jalan Padang Lenjong – Pura Batu Mejan, Ruas Jalan Canggu – Batu Mejan dan Ruas SP Munduk Catu-Pantai. Ruas Jalan Tegal Gundul – Batu Belig, serta Tegal Gundul – Berawa,
Dalam tender proyek itu tidak sedikit rekanan lokal gagal ikut (tersingkir) sebagai peserta. Itu karena syarat hak cipta yang mengada ngada dan sarat permainan. Diduga, administrasi tersebut hanya untuk memenangkan peserta yang dikehendaki.
“Bisa dibuktikan nanti saat evaluasi penawaran. Karena hanya penawaran yang mendekati hps yang menang dan lainnya gugur,” ujar Ketua DPD Askonas Bali, I Made Sumberjaya, kepada awak media, Senin (22/5/2022).
Proses pelelangan proyek harusnya mengikuti prinsip dan etika pengadaan sesuai dengan PERPRES dan PERLEM LPJK yang tidak serta merta menambahkan dan menggunakan persyaratan tambahan dokumen, seperti persyaratan administrasi hak cipta.
“Jelas, syarat ini hanya akal akalan untuk mengurangi jumlah kompetitor dan menguntungkan segelintir pihak karena tidak sesuai dengan PERPRES dan PERLEM LPJK,” tegasnya.
Jika aturan ini tetap dijalankan jelas ada unsur permainan. Karena perusahaan pemilik hak cipta plat beton pracetak pedestrian dan trotoar, penutup saluran dengan motif andesit hanya ada satu di Bali.
“Ini pekerjaan sangat mudah, harusnya hak cipta itu ada di spesifikasi pekerjaan bukan dalam syarat tender,” kesalnya.
Selain memenuhi syarat sebagai peserta, pada umumnya semua usaha kecil yang ikut dalam lelang proyek tersebut telah menghubungi pemilik hak cipta. Namun sampai batas waktu tidak juga pernah direspon, baik diberi jawaban maupun mendukung.
“Kami indikasi ini permainan. Sebab, pemilik hak cipta hanya memberi respon pada segelintir pihak yang menguntungkan pihak tertentu saja,” tandas dia.
Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika, melalui PPK Teknis, Anak Agung Gde Krisnayana, dikonfirmasi membantah apabila syarat dokumen tersebut permainan. Sebab sebelum dimulainya proses lelang, pihaknya telah minta pendapat pada rekanan.
“Tidak benar, karena sebelum kami cek ke pemilik hak cipta, kami sudah minta pendapat pada mereka (rekanan) dan disetujui,” katanya.
Terlebih lagi syarat ini merupakan kebijakan baru Pemda Badung yang memiliki keinginan trotoar seperti itu. Jika tidak ada yang bisa memenuhi maka akan ditender ulang. Namun nyatanya ada yang bisa.
“Kita ingin yang bagus, makanya kita terapkan ini, intinya kita ingin lebih bagus dan efisien,” tutupnya.