JAKARTA – Bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, diselenggarakan acara pemberian Piagam Penghargaan dan Pin Emas dalam kategori Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (14/11/2024).
Acara yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan instansi terkait, antara lain Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kabareskrim Polri, Wamen Pertahanan, Wamen ATR/BPN, serta perwakilan dari TNI, PPATK, dan para Kapolda.
Sementara acara dibuka dengan sambutan dari Menteri ATR/BPN yang kemudian dilanjutkan sambutan dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. Dalam acara tersebut dilaksanakan pembukaan rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepahaman antara instansi terkait dalam rangka memperkuat kerja sama dalam pengungkapan tindak pidana pertanahan.
Puncak acara adalah pemberian penghargaan Piagam dan Pin Emas kepada personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap tindak pidana pertanahan yang melibatkan tindak pidana pencucian uang. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberhasilan dalam menangani kasus-kasus besar terkait tindak pidana pertanahan.
Adapun daftar penerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas kategori Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan dengan Pasal TPPU dari Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat yakni, Direktur Reskrimsus PJB, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Maruly Pardede, Kabag Bin Ops Ditreskrimsus PJB, Kabag Wassidik Ditreskrimsus PJB, Kasubdit 1 Ditreskrimsus PJB, Kasubdit 2 Ditreskrimsus PJB, Kasubdit 3 Ditreskrimsus PJB.
Selanjutnya, Kasubdit 4 Ditreskrimsus PJB, Kanit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB, Hendi Hendarwin, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB, Asep Wawan, S.H., M.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB, Jhon Fiter Sidabalok, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB, Septian Adi Cahyo N., S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB, Rijal Addinul Haq, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB, dan Ahmad Abdulrohman, S.H., Banit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus PJB.
Pemberian penghargaan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana pertanahan dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Selain itu, diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan kolaborasi antar instansi dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang merugikan negara. @red