POLRI

Viral Terekam CCTV, Tukang Sablon Pencuri Minyak Goreng di Tambora Ditangkap Kurang dari Dua Jam

0
×

Viral Terekam CCTV, Tukang Sablon Pencuri Minyak Goreng di Tambora Ditangkap Kurang dari Dua Jam

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Seorang pria berinisial P (25), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon, ditangkap polisi setelah mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di Jalan Pekojan III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi.

550x300

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan, pelaku mengambil sekitar delapan bungkus minyak goreng yang dikemas dalam satu kardus dari warung milik korban.

“Pelaku mengambil minyak goreng sekitar delapan pieces atau bungkus dari warung kelontong di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora,” ujar AKP Sudrajat.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat pelaku dengan santai membawa kabur satu kardus berisi minyak goreng dari warung tersebut.

Pemilik warung sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri bersama barang curian. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB dan kurang lebih dalam waktu dua jam berhasil kami amankan,” kata Sudrajat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku ternyata sudah dua kali melakukan pencurian di warung yang sama dalam waktu berdekatan. Pada aksi pertama, pelaku sempat lolos setelah dikejar pemilik warung. Namun saat kembali beraksi, polisi yang telah menerima laporan berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual minyak goreng hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id