CILEGON – Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon mengamankan Satu orang laki laki, terkait viralnya video seseorang yang mencuri pakaian dalam wanita, di Perum. BCA Blok D, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada Jum’at siang (17/05/2024) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Cilegon AKP Agustian, saat digelar Press Conference, bertempat di halaman Polsek Cilegon, Banten, Selasa (28/05/2024).
AKP Agustian membeberkan, bahwa terkait viralnya video pencurian tersebut tersebar melalui media sosial, yang diunggah oleh akun berita online yaitu BCO (Berita Cilegon Online) menayangkan CCTV yang merekam proses pencurian pakaian dalam, oleh orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilegon dipimpin IPTU Wahyudin mendapat informasi dari masyarakat keberadaan Pelaku pencurian tersebut. Kemudian pada Kamis (23/05)2024) sekira pukul 10.30 Wib, Polisi bersama pihak Kelurahan dan Tokoh Masyarakat menuju rumah terduga pelaku, yang berada di daerah Kampung Calincing, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Di kediaman Terduga, Petugas mengamankan dan membawa Terduga, untuk melakukan klarifikasi terkait viralnya video pencurian pakaian dalam wanita tersebut yang menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
“Petugas kami berupaya memanggil korban dan mengklarifikasi (mempertemukan antara Terduga dan Korban). Bahwa, Korban tidak akan memproses secara hukum dan dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan tersebut.
“Pihak korban sepakat untuk memaafkan perbuatan terduga pelaku SK (33) yang telah mengambil pakaian dalam miliknya, dan terduga pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” ujar AKP Agustian.
Adapun identitas Korban, yakni berinisial MI (28), warga Perum BCA, Blok D, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Sedangkan, Pelaku berinisial SK (33) warga Kampung Calincing, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
AKP Agustian menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon, apabila menemukan kejadian tindak pidana atau menganggap adanya gangguan ketertiban masyarakat, untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.
@Red