MEDIA POLRI – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memburu 10 oknum debt collector yang sebelumnya viral dalam kasus penembakan oleh Aiptu FN.
Perburuan tersebut dilakukan aparat setelah berhasil mengamankan dua orang debt collector rekanan nya pada Rabu, kemarin dari total jumlah 12 orang.
“Dua orang rekannya sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan hari ini kami rilis,” kata Kasubdit III Polda Sumsel AKBP Yunar Hotman Parulian saat konfrensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang, Kamis (25/4/2024).
Sepuluh oknum debt collector sebelumnya dilaporkan istri dari Aiptu FN. Namun saat dipanggil penyidik, para debt collector itu tak mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa.
Sebelumnya, kasus penembakan oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 itu, sempat menghebohkan publik. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya tetap berjalan.
Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab, Bidang Propam melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN.
“Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian,” katanya.
Ia menambahkan sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FN dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6.
Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenal nya berusaha mengambil paksa mobilnya.
“Untuk pidana nya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari,” katanya.@net