MEDAN – Menyikapi ramainya pemberitaan dan unggahan media sosial soal dugaan penyalahgunaan wewenang di internal Bidpropam, Polda Sumatera Utara bertindak cepat dan mengambil langkah organisasi yang tegas, Rabu (25/11/2025).
Untuk menjaga proses klarifikasi tetap steril dari intervensi dan memastikan pemeriksaan berlangsung objektif, Kapolda Sumut resmi menonaktifkan sementara dua pejabat Propam yang namanya tersorot dalam laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan prosedur baku dalam pengawasan internal Polri.
“Penonaktifan sementara Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah bentuk penataan organisasi yang perlu dilakukan agar pemeriksaan berjalan jernih dan tidak bias. Ini bukan sanksi, melainkan bagian dari mekanisme klarifikasi,” ujar Ferry.
Untuk memperkuat transparansi, kedua pejabat tersebut menjalani pemeriksaan di lokasi terpisah: Kabid Propam J.M. diperiksa oleh tim di Mabes Polri, sementara Kasubbid Paminal A.C.P. menjalani pemeriksaan mendalam di Polda Sumut.
Langkah pemisahan ini diambil untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan menjaga independensi tim pemeriksa.
Ferry menambahkan bahwa status nonaktif sementara tersebut berlaku sejak keputusan ditetapkan dan dapat dipulihkan kembali setelah hasil pemeriksaan keluar.
“Begitu proses selesai, hasilnya akan dibuka secara terbuka. Polda Sumut tetap memegang prinsip akuntabilitas dalam menangani dugaan pelanggaran internal,” tambahnya.
Di tengah derasnya arus informasi, Polda Sumut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum diverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi. Serahkan proses ini kepada tim yang bekerja profesional dan sesuai prosedur,” kata Ferry.
Langkah cepat ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam menjaga marwah institusi, sekaligus memastikan setiap isu yang berkembang ditangani secara responsif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.@Sembiring







