KAMPAR – Heboh di media sosial, sebuah video menampilkan tumpukan kayu di balik pagar seng tinggi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, disebut-sebut sebagai sawmil ilegal milik oknum polisi. Narasi di TikTok bahkan menyebut “gudang kayu raksasa ilegal” itu melanggar aturan dan menantang aparat untuk berani menindak.
Polres Kampar tak tinggal diam. Dalam hitungan jam, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza langsung turun ke lapangan, Rabu (1/10/2025).
“Lokasinya benar ada di Desa Kubang Jaya. Tapi setelah dicek, itu bukan milik anggota Polres Kampar, melainkan milik warga bernama Irfan Kholil,” tegas AKP Gian.
Hasil pemeriksaan juga membantah tuduhan ilegal. Gudang Kayu Hidayah milik Irfan ternyata mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 2510230006714, serta izin reklame yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kampar pada 25 Oktober 2023.
Dengan temuan ini, Polres Kampar meluruskan kabar yang terlanjur viral. “Kami imbau masyarakat jangan mudah termakan isu yang belum jelas kebenarannya. Saring dulu sebelum sharing,” tambah Gian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat: di era digital, berita bisa menyebar lebih cepat dari kilat, tetapi kebenarannya tetap harus dibuktikan di lapangan.@Red







