SEMARANG – Polres Semarang mengungkap identitas sekelompok remaja yang sempat viral karena melakukan blokade jalan di kawasan perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang pada pertengahan Mei 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, Kamis (11/6/2026), menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada kelompok remaja yang berasal dari luar Kabupaten Semarang.
“Kami telah mendapatkan petunjuk terhadap kelompok tersebut, dan kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers.
Polisi juga akan meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sedikitnya empat orang diduga terlibat dan terbukti membawa senjata tajam sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Selain melakukan blokade di kawasan Taman Serasi, kelompok tersebut juga melakukan aksi serupa di jembatan jalur lingkar Ambarawa. Menurut polisi, aksi itu dilakukan sebagai bentuk show of force dan euforia kelulusan sekolah.
Para pelaku dijerat Pasal 307 KUHP 2023 dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Adapun senjata tajam yang dibawa berjenis cobek (cocor bebek) yang diperoleh melalui pembelian secara daring.
Polres Semarang menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110. @Sutarno







