POLRI

Viral Aksi Kekerasan di Garut, Kabid Humas Kombes Hendra: Lima Tersangka Sudah Ditangkap

0
×

Viral Aksi Kekerasan di Garut, Kabid Humas Kombes Hendra: Lima Tersangka Sudah Ditangkap

Sebarkan artikel ini

GARUT Niat menolong berakhir luka. Itulah yang dialami Bagas dan Panji, dua pemuda Garut yang dini hari itu hanya ingin menikmati semangkuk cuanki hangat, namun malah menjadi korban pengeroyokan brutal yang sempat viral di media sosial.

Kejadian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi awal: sekitar Alun-alun Tarogong. Bagas dan Panji tengah bersantap ketika sekelompok pemuda bermotor terjatuh di dekat mereka. Tanpa prasangka, mereka menghampiri untuk membantu. Tapi siapa sangka, niat baik malah dibalas dengan bogem mentah.

550x300

Tak hanya sampai di situ. Setelah sempat menjauh dan melanjutkan perjalanan menuju Simpang Lima, keduanya justru kembali disergap. Tepat di depan Apotek Otista, Jalan Raya Otista, Tarogong Kidul, para pelaku memepet dan menyerang dengan brutal. Pukulan bertubi-tubi menghantam wajah dan kepala, meninggalkan luka memar dan trauma.

Video berdurasi 2 menit 54 detik yang merekam kejadian tersebut langsung menyebar di media sosial, memicu kemarahan warganet.

Namun, tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang berhasil menangkap lima pelaku utama, Sabtu pagi (28/6/2025) pukul 07.45 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Polisi bergerak cepat sejak laporan diterima. Alhamdulillah, lima tersangka sudah diamankan,” ujarnya.

Kelima pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah AD (26), AG (18), E (22), FMA (22), dan R (18), seluruhnya warga Kecamatan Tarogong Kidul. Latar belakang mereka pun beragam, dari buruh hingga mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebilah pisau ukir sepanjang 15 cm, serta satu unit motor Suzuki Smash hitam yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Kini, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum. Proses hukum pun dipastikan berjalan tegas dan profesional.

“Kami tak main-main. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga rasa aman di masyarakat. Terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi,” tegas AKP Joko.

Aksi kekerasan yang bermula dari salah paham ini kembali mengingatkan kita bahwa keberanian membantu sesama tidak boleh dikhianati oleh kebrutalan. Garut menolak kekerasan. Dan malam itu, keadilan akhirnya menyusul cepat.@red

error: mediapolri.id