Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Utang Judi Online Berujung Tragedi: Anak 6 Tahun Jadi Korban Perampokan Sadis di Boyolali

0
×

Utang Judi Online Berujung Tragedi: Anak 6 Tahun Jadi Korban Perampokan Sadis di Boyolali

Sebarkan artikel ini

BOYOLALI – Kepolisian mengungkap motif perampokan yang menewaskan anak berusia enam tahun di Karanggede, Boyolali. Pelaku, A (30), melakukan aksinya seorang diri karena terjerat utang judi online.

Pelaku merupakan tetangga dan teman dekat korban, Daryanti (34), warga Pengkol, Kecamatan Karanggede. “Pelaku diamankan saat berada di salah satu rumah kerabatnya di Kudus, kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, di Polda Jateng, Jumat, 6 Februari 2026.

550x300

Peristiwa nahas itu bermula pada Kamis pagi, 29 Januari 2026, ketika pelaku nongkrong bersama teman-temannya untuk bermain judi online. Setelah kalah, pelaku meminta temannya mengantarkannya pulang. Saat diantarkan hingga pintu gang, pelaku bukannya pulang, melainkan diam-diam menuju rumah korban untuk mencuri sepeda motor.

Korban Daryanti awalnya tidak curiga karena pelaku berdalih akan membayar utangnya sebesar Rp1 juta. Namun begitu berada di dalam rumah, pelaku menganiaya korban menggunakan pisau cutter. Anak korban, AO (6), mengetahui kejadian tersebut dan berteriak. Pelaku kemudian mencekik leher anak korban, membawanya ke kamar mandi, dan memasukkan kepalanya ke dalam ember berisi air. Pelaku juga melukai tangan korban dengan gunting untuk memastikan korban meninggal dunia.

Hasil visum menunjukkan Daryanti mengalami 22 luka terbuka, 13 luka lecet, dan lima memar, sebagian besar di leher dan kepala.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan menggadaikannya seharga Rp7 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor milik istrinya yang sebelumnya digadaikan guna membayar utang judi sebesar Rp4 juta. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kudus menggunakan motor tersebut, namun berhasil ditangkap di kediaman salah satu kerabatnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, serta Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.@Red

error: mediapolri.id