BOYOLALI – Kepolisian mengungkap motif perampokan yang menewaskan anak berusia enam tahun di Karanggede, Boyolali. Pelaku, A (30), melakukan aksinya seorang diri karena terjerat utang judi online.
Pelaku merupakan tetangga dan teman dekat korban, Daryanti (34), warga Pengkol, Kecamatan Karanggede. “Pelaku diamankan saat berada di salah satu rumah kerabatnya di Kudus, kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, di Polda Jateng, Jumat, 6 Februari 2026.
Peristiwa nahas itu bermula pada Kamis pagi, 29 Januari 2026, ketika pelaku nongkrong bersama teman-temannya untuk bermain judi online. Setelah kalah, pelaku meminta temannya mengantarkannya pulang. Saat diantarkan hingga pintu gang, pelaku bukannya pulang, melainkan diam-diam menuju rumah korban untuk mencuri sepeda motor.
Korban Daryanti awalnya tidak curiga karena pelaku berdalih akan membayar utangnya sebesar Rp1 juta. Namun begitu berada di dalam rumah, pelaku menganiaya korban menggunakan pisau cutter. Anak korban, AO (6), mengetahui kejadian tersebut dan berteriak. Pelaku kemudian mencekik leher anak korban, membawanya ke kamar mandi, dan memasukkan kepalanya ke dalam ember berisi air. Pelaku juga melukai tangan korban dengan gunting untuk memastikan korban meninggal dunia.
Hasil visum menunjukkan Daryanti mengalami 22 luka terbuka, 13 luka lecet, dan lima memar, sebagian besar di leher dan kepala.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan menggadaikannya seharga Rp7 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor milik istrinya yang sebelumnya digadaikan guna membayar utang judi sebesar Rp4 juta. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kudus menggunakan motor tersebut, namun berhasil ditangkap di kediaman salah satu kerabatnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, serta Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.@Red







