BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat resmi merampungkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat (5/12/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik mengajukan 47 pertanyaan sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan video syur yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa meski pemeriksaan telah dilakukan secara intensif, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Lisa.
“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” ujar Hendra dalam keterangan resminya.
Menurutnya, seluruh kebutuhan pemeriksaan telah terpenuhi. Materi yang diperlukan untuk melengkapi unsur pasal dalam penyidikan dinilai sudah cukup sehingga penahanan tidak dianggap mendesak.
Selain itu, penyidik memastikan tidak terdapat potensi pelarian diri maupun risiko bahwa Lisa akan menghilangkan atau merusak barang bukti. Ia juga dinilai tidak berpotensi mengulangi perbuatan yang sedang dipersangkakan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Seluruh proses yang dijalankan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Dengan selesainya pemeriksaan tahap ini, penyidik Polda Jabar akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.@Red







