POLRI

Upaya Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, PN Pontianak Tegaskan Status Tersangka Sah

0
×

Upaya Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, PN Pontianak Tegaskan Status Tersangka Sah

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syf. Nuraini, istri dari tersangka AG dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, kandas di Pengadilan Negeri Pontianak. Hakim tunggal menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat sah menurut hukum.

Putusan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk dibacakan pada Kamis (11/9/2025). Selain menolak permohonan pemohon, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan demikian, status tersangka AG tetap berkekuatan hukum dan penyidikan dapat dilanjutkan.

550x300

Kompol Dwi Harjana, S.H., M.H., PS Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kalbar, menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan prosedur sesuai aturan. “Penetapan tersangka telah memenuhi syarat dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan sejalan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menekankan bahwa keputusan pengadilan membuktikan profesionalitas penyidik. “Polda Kalbar menghormati putusan ini. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka AG dilakukan sesuai prosedur hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas,” ujarnya.

Latar Belakang Permohonan

Praperadilan ini diajukan oleh Syf. Nuraini melalui kuasa hukum Sumardi, S.H. & Partners, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka AG. Namun, pengadilan memastikan langkah penyidik sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan ini, status hukum AG semakin kuat, dan penyidik memiliki landasan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.@Khairul

error: mediapolri.id